Pengelolaan Air Limbah di Perusahaan

Pengelolaan Air Limbah di Perusahaan Artikel

Pengelolaan Air Limbah di Perusahaan

  • By Admin
  • Posted on 12 September 2024

Halo Sahabat Safety!

Apakah kalian tahu, bahwa air limbah yang dihasilkan tidak sembarangan dapat langsung dibuang ke badan air maupun lingkungan. Mengapa hal itu terjadi? Mari simak penjelasan berikut!

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 22 Tahun 2021, air limbah merupakan air yang berasal dari suatu proses dalam suatu kegiatan.

Alasan mengapa air limbah yang dihasilkan oleh suatu proses/kegiatan tidak boleh sembarangan langsung dibuang ke badan air maupun lingkungan adalah karena dapat menyebabkan pencemaran. Pencemaran didefinisikan pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 22 Tahun 2021 sebagai masuknya/dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sampai kualitasnya turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya.

Perusahaan yang teridentifikasi menyebabkan pencemaran, dikenakan sanksi sampai bisa menyebabkan perusahaan tersebut tidak dapat beroperasi karena dicabut izin usaha nya. Maka apa yang harus dilakukan perusahaan? 

Sebelum membuang air limbah perlu untuk mengidentifikasi karakteristik air limbah, apakah sudah boleh dibuang atau tidak. Bagaimana cara menentukannya?

Baku mutu menjadi alat ukur dalam menentukan terjadinya pencemaran lingkungan hidup. Baku mutu lingkungan hidup yang diukur merujuk pada Permen LH No. 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah. Jika melebihi baku mutu, maka perusahaan tersebut melakukan pencemaran lingkungan

Bagaimana cara menurunkan karakteristik air limbah agar memenuhi baku mutu dan dapat dibuang ke lingkungan? 

Perusahaan perlu melakukan pengolahan air limbah yang umumnya menggunakan sebuah rangkaian pengolahan yang dinamakan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Dalam mengoperasikan IPAL, diperlukan sumber daya yang memiliki keterampilan dan pengetahuan khusus.

Safetypreneur membuka kelas untuk pelatihan dan uji kompetensi untuk Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah (POPAL). Adapun, unit kompetensi yang akan dipelajari adalah:

Unit Kompetensi Penanggung Jawab Pengolahan Air Limbah (POPAL)

  1. Menilai Tingkat Pencemaran Air Limbah
  2. Mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
  3. Melakukan Perawatan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
  4. Mengidentifikasi Bahaya dalam Pengolahan Air Limbah
  5. Melakukan Tindakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terhadap Bahaya dalam Pengolahan Air Limbah

Segera daftarkan diri Anda dan hubungi narahubung kami di bawah untuk informasi lebih lanjut!

Hubungi Kami